_
MAGISTER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
Blended S2 Umsurabaya - S2 UM SURABAYA
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Kontak kami
Tes Masuk/Ujian Lisan Terpadu
Biaya Kuliah
Download Formulir
Ikhtisar Info
Permohonan Beasiswa

Prospek Karir Lulusan
Lamanya Pendidikan Formal
Sistem Kuliah

UUD 45 Mendukung Blended S2 Umsurabaya

Dosen & Jadwal Kuliah
Peta & Lokasi PTS
Transportasi
Kumpulan Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Ajaran)

Jaringan / List Situs
S2 UM SURABAYA

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113
    ✼ WA, SMS, HP/Tlp, dsb. (silakan klik)
Agar menaikkan penghasilan, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya ke S2 UM SURABAYA
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Blended S2 Umsurabaya ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Blended S2 Umsurabaya. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Blended S2 Umsurabaya, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Blended S2 Umsurabaya.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Layanan Informasi
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
    WA : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
S2 UM SURABAYA   ✼   Magister Universitas Muhammadiyah Surabaya   ✼   Kualitas Jurusan A
_